Apa Itu Makruh dalam Islam? Pengertian Lengkap, Hukum, dan Contohnya
Makruh adalah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan dalam Islam. Pelajari pengertian makruh secara mendalam, hukumnya dalam berbagai ibadah, dan contoh-contohnya sehari-hari agar ibadah lebih sempurna. Temukan jawabannya di sini!
Dalam agama Islam, kita mengenal berbagai macam hukum yang mengatur perbuatan manusia. Hukum-hukum tersebut meliputi wajib, sunnah, haram, mubah, dan makruh. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai apa itu makruh, hukumnya, serta contoh-contohnya dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian Makruh
Secara bahasa, makruh berarti sesuatu yang dibenci. Dalam terminologi hukum Islam (fiqih), makruh adalah suatu perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, namun tidak sampai pada tingkat haram. Artinya, jika perbuatan makruh dikerjakan, tidak berdosa, tetapi lebih baik ditinggalkan karena kurang disukai oleh Allah SWT.
Hukum Makruh
Hukum makruh dalam Islam adalah tanzihi, yang berarti dianjurkan untuk ditinggalkan. Orang yang meninggalkan perbuatan makruh akan mendapatkan pahala, sedangkan orang yang mengerjakannya tidak berdosa, tetapi kehilangan potensi pahala dan mungkin mengurangi keberkahan dalam hidupnya. Tingkatan makruh berada di antara mubah (boleh) dan haram (dilarang).
Pembagian Makruh
Para ulama membagi makruh menjadi dua jenis, yaitu:
-
Makruh Tahrimi: Makruh yang mendekati haram. Perbuatan ini sangat tidak dianjurkan dan hampir sama dengan haram, namun dalil pelarangannya tidak sekuat dalil yang mengharamkan suatu perbuatan. Contohnya adalah jual beli saat adzan shalat Jumat berkumandang.
-
Makruh Tanzihi: Makruh yang lebih ringan. Perbuatan ini kurang disukai, tetapi tidak sampai pada tingkat haram. Contohnya adalah makan bawang mentah sebelum pergi ke masjid.
Contoh-Contoh Perbuatan Makruh
Berikut adalah beberapa contoh perbuatan makruh dalam kehidupan sehari-hari:
-
Dalam Shalat:
- Menoleh-noleh tanpa alasan yang jelas.
- Bermain-main dengan pakaian atau anggota tubuh.
- Melakukan gerakan yang tidak perlu.
-
Dalam Puasa:
- Berkumur-kumur atau memasukkan air ke hidung secara berlebihan.
- Mencicipi makanan tanpa alasan yang jelas.
- Melakukan perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat.
-
Dalam Bersuci (Thaharah):
- Berlebihan dalam menggunakan air saat berwudhu atau mandi.
- Berdeham atau berbicara saat buang air.
-
Dalam Makan dan Minum:
- Makan dan minum sambil berdiri.
- Meniup makanan atau minuman yang panas.
- Makan makanan yang berbau tidak sedap (seperti petai atau jengkol mentah) sebelum pergi ke masjid.
-
Contoh Lainnya:
- Tidur tengkurap.
- Berbicara kotor atau kasar.
Hikmah Menghindari Perbuatan Makruh
Menghindari perbuatan makruh memiliki banyak hikmah, di antaranya:
- Mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.
- Menjaga kesucian hati dan pikiran.
- Meningkatkan kualitas ibadah.
- Menghindari perbuatan yang dapat menjerumuskan ke dalam dosa.
Kesimpulan
Makruh adalah perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan dalam Islam. Meskipun tidak berdosa jika dikerjakan, menghindari perbuatan makruh akan mendatangkan pahala dan keberkahan. Dengan memahami pengertian, hukum, dan contoh-contoh perbuatan makruh, diharapkan kita dapat lebih berhati-hati dalam bertindak dan senantiasa berusaha untuk melakukan yang terbaik sesuai dengan ajaran Islam.